Tembus 41,46% PDB, Hutang Indonesia Masih Managable?
Oleh: Ajib Hamdani
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah RI per akhir Maret 2021, berada di angka Rp 6.445,07 triliun. Secara rasio, angka utang ini setara dengan 41,64% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Memasuki kuartal kedua ini, potensi utang akan terus membengkak, karena dalam struktur APBN 2021 dengan belanja pemerintah mencapai 2.700 triliun, sementara penerimaan pajak masih sangat rendah. Di mana sampai akhir Maret 2021, baru Rp 228,1 triliun uang masuk ke kas negara. Terkonstraksi 5,6% dengan penerimaan pajak pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Pemerintah juga masih mempunyai amunisi untuk menambah pundi-pundi kas negara melalui utang, dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Sebuah pisau bermata dua *antara fleksibilitas kewenangan berhutang, sekaligus potensi – debt overhang.
Yang perlu dicermati dan dikritisi lebih lanjut, apakah utang pemerintah ini managable atau tidak? Apakah utang pemerintah ini bisa mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi sehingga berujung naiknya penerimaan pajak? Apakah utang pemerintah ini bisa menaikkan kinerja ekspor dan mendatangkan devisa yang sustain?
Sayangnya, beberapa data menunjukkan angka sebaliknya. Tax ratio menunjukkan tren yang masih negatif, bahkan per Desember 2020, angkanya hanya bisa bertengger di 7,9%. Tingkat pencapaian penerimaan pajak yang belum optimal dibandingkan dengan perputaran ekonomi yang tercermin dalam PDB.
Indikator lainnya, dalam konteks debt service ratio (DSR) semakin meningkat, artinya utang yang dicetak oleh pemerintah belum memberikan dampak secara paralel dalam peningkatan kualitas dan kuantitas ekspor. Dari dua potensi sumber penerimaan negara, pajak dan devisa, menunjukkan angka yang tidak menggembirakan.
Presiden sudah menggariskan bagaimana seharusnya pemerintah mendesain ekonominya untuk fokus dengan dua hal. Pertama, peningkatan kualitas SDM, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya saing. Kedua, transformasi ekonomi, dengan eksploitasi hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta berorienstasi dengan ekspor dan substitusi impor. Arah kebijakan utang pemerintah seharusnya fokus dengan tujuan besar pemerintah tersebut.
Jadi, apakah utang pemerintah yang sudah menyentuh angka 41,46% managable atau tidak? Kalau kita melihat kondisi per sekarang, utang pemerintah masih managable, tetapi mengarah untuk menjadi tidak managable sampai akhir 2021 ketika penggunaan utang tidak sesuai dengan arahan dan gagasan besar yang sudah dibuat oleh presiden.
Jakarta, 28 April 2021
*Penulis adalah Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI